Memahami Hubungan Industrial

Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang bersangkutan atau tertarik pada proses produksi atau layanan di sebuah perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan untuk keberhasilan perusahaan dan berurusan dengan direktur harian adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Selain itu, masyarakat juga memiliki minat, baik sebagai penyedia faktor-faktor produksi, yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, serta sebagai komunitas konsumen atau pengguna hasil perusahaan. Pemerintah juga memiliki minat langsung dan tidak langsung dalam pertumbuhan perusahaan, antara lain, sebagai sumber pendapatan pajak. Hubungan industrial kemudian adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan. Dalam arti sempit, hubungan industri ditafsirkan sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja atau karyawan.

Hubungan profesional yang beriman di Indonesia disebut hubungan industri Pancasila. Sebagai bagian dari hubungan industrial di Pancasila, semua pekerjaan bertujuan untuk merasakan perasaan dan mengembangkan sikap untuk mempertahankan dan menjaga kesinambungan bisnis.

Setiap kontraktor membangun perdagangan pekerja seperti manusia untuk kemitraan yang sejajar dengan sifat, martabat, martabat dan harga diri dan meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan pekerja dan keluarga mereka.

PANCASILA Hubungan Industrial Terorganisir dalam UU No. 13 Bab XI pada tahun 2003 dan dilakukan dengan cara:

1). serikat buruh

Serikat pekerja / serikat pekerja adalah organisasi yang terlatih dari, oleh dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar masyarakat, yang gratis, terbuka, independen, demokratis dan bertanggung jawab atas perjuangan, pertahanan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarga mereka.

2). Organisasi wirausahawan

Setiap wirausahawan memiliki hak untuk berlatih dan menjadi anggota organisasi pengusaha yang secara khusus memanipulasi bidang pekerjaan sebagai bagian dari implementasi hubungan industrial Pancasila

3). Institusi kerja sama bipartit

Badan Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial di perusahaan yang anggotanya adalah unsur pengusaha dan unsur-unsur pekerja.

4). Lembaga Kerjasama Tripartit

Badan Kerjasama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial di perusahaan yang anggotanya adalah unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah.

5). Peraturan perusahaan

Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang ditulis secara tertulis oleh pengusaha yang berisi kondisi kerja dan aturan perusahaan. Kecuali mereka yang memiliki kontrak kerja bersama, setiap perusahaan harus memiliki peraturan perusahaan yang diadopsi oleh Menteri Resmi.

6). perjanjian kerja Bersama

Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil negosiasi serikat pekerja atau serikat pekerja atau serikat pekerja yang terdaftar di organisasi majikan majikan, atau lebih banyak pengusaha atau pengusaha yang berisi kondisi kerja, dua hak dan kewajiban.

tujuh). BADAN REGULATE

Undang-undang ketenagakerjaan adalah istilah baru dalam ilmu hukum dalam hukum umum dan bekerja secara khusus, menurut UU No. 13 tahun 2003, definisi pekerjaan lebih luas daripada bekerja seperti di Kuhperdata. Namun, implementasi undang-undang undangan di bidang lapangan kerja masih menggunakan beberapa undang-undang yang diumumkan sebelum dikeluarkan oleh UU No. 13 tahun 2003.

8). Lembaga Hubungan Industri Penyelesaian Perselisihan

Konflik tenaga kerja adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan konflik antara pengusaha atau kombinasi kontraktor dengan pekerja atau pekerja.